Pasal 17
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun : a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf meliputi: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (6) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Gubernur; dan b. Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
