PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Dana Dekonsentrasi digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk keperluan belanja modal.
