PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
