PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di daerah yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar; d. Bendahara Pengeluaran; dan e. Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja.
