PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Bappeda Provinsi atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala Bappeda Provinsi.
