PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi berdasarkan penetapan dari Gubernur. (2) Penetapan Bappeda Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
