PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 tentang AMDAL
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
