PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 tentang AMDAL
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2006
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan,
ttd.
Hoetomo, MPA.
4
