PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERPUSTAKAAN KHUSUS
Perpustakaan Khusus terdiri dari: a. Perpustakaan Kementerian yaitu Perpustakaan Khusus yang dikelola oleh Unit Kerja Sekretariat Jenderal; b. Perpustakaan Unit Kerja Eselon I yaitu Perpustakaan Khusus yang dikelola oleh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian; c. Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Perpustakaan Khusus yang dikelola oleh UPT atau Satuan Kerja milik unit kerja eselon I lingkup Kementerian.
