PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERPUSTAKAAN KHUSUS
Berdasarkan layanan yang diberikan, Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. Perpustakaan Khusus bidang kelautan dan perikanan; b. Perpustakaan Khusus sekolah perikanan; c. Perpustakaan Khusus perguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan; dan d. Perpustakaan Khusus penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
