PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 20
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
Promosi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h merupakan upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa perpustakaan dengan tujuan menarik calon pemustaka untuk datang ke perpustakaan atau menggunakan jasa perpustakaan
