PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 21
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
Pengabdian, pencerdasan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i adalah segala bentuk kegiatan pelayanan jasa informasi mengenai bidang kelautan dan perikanan yang ada di Perpustakaan Khusus kepada masyarakat sekitar.
