PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 19
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
(1) Kerjasama antar Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dilakukan antara Perpustakaan Khusus dengan Perpustakaan institusi/lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta, yang dapat turut mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian. (2) Kerjasama antar Perpustakaan dapat dilakukan antara lain dalam bentuk silang layan Perpustakaan, jaringan Perpustakaan.
