PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 18
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
(1) Bimbingan teknis Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dalam rangka meningkatkan keterampilan pengelola Perpustakaan Khusus, meningkatkan pelayanan terhadap Pemustaka, dan membantu meningkatkan jabatan fungsional Pustakawan. (2) Bimbingan teknis Perpustakaan Khusus dilakukan paling kurang setahun sekali.
