PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 16
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
Pengembangan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan kinerja Perpustakaan Khusus, yang terdiri dari pengembangan: a. Sumber Daya Manusia; b. Koleksi Perpustakaan Khusus; c. Bahan Perpustakaan Khusus; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Sarana dan prasarana; dan e. Fasilitas Perpustakaan Khusus.
