PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 15
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
(1) Pelayanan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri dari: a. layanan ruang baca; b. layanan sirkulasi; c. layanan rujukan; dan d. layanan pendidikan Pemustaka. (2) Layanan pendidikan Pemustaka dimaksudkan untuk membantu Pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai pada peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan Perpustakaan Khusus oleh Pemustaka.
