PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 11
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
Sasaran Perpustakaan Khusus meliputi: a. Internal, yaitu seluruh komponen baik pimpinan, pegawai, pelajar maupun mahasiswa yang berada di bawah Kementerian. b. Eksternal, yaitu antara lain:
- masyarakat kelautan dan perikanan;
- Kementerian lain dan Lembaga Negara;
- akademisi atau perguruan tinggi;
- lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau 5) masyarakat umum.
