PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERPUSTAKAAN KHUSUS
Setiap Perpustakaan Khusus wajib memiliki ruang Perpustakaan dan pengelola Perpustakaan yang terdiri dari Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
