PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN...
Pasal 13
BAB 3 — SASARAN DAN KEGIATAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
(1) Pengadaan bahan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk menghimpun dan menyediakan bahan Perpustakaan Khusus yang akan dijadikan koleksi Perpustakaan Khusus agar sesuai dengan kebutuhan pengguna guna meningkatkan pemanfaatan koleksi Perpustakaan Khusus. (2) Pengadaan bahan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui kegiatan pembelian, tukar menukar, hibah, dan hadiah bahan Perpustakaan Khusus baik itu berupa buku, majalah, jurnal, surat kabar, maupun bahan Perpustakaan lainnya.
