PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 7
(1) Dalam hal:
a. adanya
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
