PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 6
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap
5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan
kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Penetapan Daerah Tertinggal secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
