PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 8
(1) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN,
RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh Pemerintah.
(3) Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah.
(4) Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
