PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 32
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PDT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan
berdasarkan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT di tingkat kabupaten.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal dilaporkan kepada Gubernur.
