PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 33
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.
