PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 31
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT terhadap kabupaten di wilayahnya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan
berdasarkan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT di tingkat Provinsi dengan memerhatikan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT
di
kabupaten
di wilayahnya.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal dilaporkan setiap (lima) tahun pada akhir pelaksanaan RPJMN kepada Menteri.
