PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 30
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan berdasarkan STRANAS-PPDT, dengan
memerhatikan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT
di tingkat provinsi dan kabupaten.
(3) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal
diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama
selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
