PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Gubernur berwenang: a. mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya; b. mengawasi . . .
b. mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam
skala provinsi; dan
d. melaporkan
perkembangan
PPDT
di
wilayahnya
secara berkala kepada Menteri.
