PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 25
Dalam rangka PPDT, Gubernur bertugas:
a. memberikan data dan informasi mengenai daerah
tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri;
b. merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam
skala provinsi;
c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. melakukan kerja sama dengan para pemangku
kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi.
