PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri berwenang: a. menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; b. menetapkan skema pendanaan untuk PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman pendanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; c. melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan d. melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah.
