PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 23
Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas: a. mengidentifikasi daerah tertinggal; b. merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal; c. melakukan koordinasi perencanaan PPDT; d. melakukan . . .
d. melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar-kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah; e. mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan f. mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.
