PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 74
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang menyusun: a. Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK) meliputi:
- LBKPPL BUN TK Semester I; dan
- LBKPPL BUN TK Tahunan; dan b. Laporan BMN PKP2B Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBPLB BUN TK) meliputi:
- LBPLB BUN TK Semester I (LBPLBS); dan
- LBPLB BUN TK Tahunan (LBPLBT). (2) LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan, LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
