PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 73
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna Barang menyusun Laporan BMN PKP2B Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBP BUN TK) meliputi: a. LBP BUN TK Semester I; dan b. LBP BUN TK Tahunan. (2) LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun berjalan. (3) LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya. (4) LBP BUN TK Semester I dan LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
