Pasal 8
(1) Importir TPT wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b, dan Pasal 4 ayat (1a) huruf a dan mengajukan permohonan perubahan PI-TPT. (2) Importir TPT dapat mengajukan permohonan perubahan PI-TPT dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. (3) Untuk memperoleh perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, dengan menggungah dokumen persyaratan berupa: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. PI-TPT. (4) Untuk memperoleh perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, dengan mengunggah dokumen PI-TPT. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan PI-TPT paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
