Pasal 7A
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mengimpor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan kerja sama produksi dengan pihak lain. (2) Kerja sama produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P tidak mampu memenuhi kapasitas produksi perusahaan dalam tenggang waktu tertentu. (3) Kerja sama produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kontrak kerja sama produksi; b. surat pernyataan tidak mampu memenuhi kapasitas produksi perusahaan dalam tenggang waktu tertentu; dan c. bukti pembayaran pajak. (4) Hasil kerja sama produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. (5) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan sisa bahan baku hasil kerja sama produksi.
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
