Pasal 4
(1) Untuk memperoleh PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mengimpor TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang sejenis; b. NIB yang berlaku sebagai API-P; dan c. rencana impor TPT selama 1 (satu) tahun. (1a) Untuk memperoleh PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API-U; b. Rencana distribusi atas TPT yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah; dan c. Izin Usaha Mikro Kecil/Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis milik industri kecil dan menengah yang terdaftar di Kementerian Perindustrian. (1b) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U menyusun rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b berdasarkan kontrak pesanan kebutuhan TPT dari industri kecil dan menengah. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (1a), Direktur Jenderal menerbitkan PI-TPT paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
