PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 3A
(1) Impor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini harus mendapat PI-TPT dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI- TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 3B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
