Pasal 7
BAB 5 — PROSEDUR PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN
(1) Untuk memperoleh Jaminan Kelayakan dari Pemerintah c.q. Menteri Keuangan, PT PLN (Persero) mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung yang terdiri dari: a. Rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait aspek kelayakan Pengembang Listrik Swasta dan kelayakan teknis proyek; b. Studi kelayakan proyek (feasibility study); c. Komitmen pendanaan termasuk terms and conditions pinjaman dari calon kreditur; d. PPA; e. Surat Pernyataan Integritas dari Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa prosedur perjanjian Pembangunan Listrik dan/atau Transmisi telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Komitmen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan draft perjanjian yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Kebijakan Fiskal dan Sekretariat Jenderal.
