PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 8
BAB 6 — PENGANGGARAN DANA JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembayaran kompensasi finansial kepada PT PLN (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik. (2) Mekanisme penganggaran kompensasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
