PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 6
BAB 4 — BENTUK JAMINAN KELAYAKAN
(1) Mekanisme pemberian kompensasi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik. (2) Mekanisme pemberian fasilitas likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
