PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 5
BAB 4 — BENTUK JAMINAN KELAYAKAN
(1) Jaminan Kelayakan yang diberikan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dilakukan melalui pemberian: a. Kompensasi finansial kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan kewajiban Public Service Obligation (PSO) melalui pemberian subsidi listrik; atau b. Fasilitas likuiditas (liquidity facility) yang merupakan dana yang disediakan Pemerintah untuk menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) akibat tindakan/keputusan Pemerintah yang menyebabkan terjadinya: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Kondisi gagal bayar (default) PT PLN (Persero); atau
- Kewajiban penggantian kerugian Pengembang Listrik Swasta. (2) Pemberian fasilitas likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maksimal sebesar investasi yang telah dikeluarkan oleh Pengembang Listrik Swasta ditambah beban bunga pinjaman yang belum dibayarkan jika investasi Pengembang Listrik Swasta dimaksud dibiayai dari pinjaman.
