Pasal 12
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kuitansi; b. Surat Jaminan Kelayakan Usaha dari Menteri Keuangan; dan c. Berita acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana. (2) Berdasarkan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung rekening PT PLN (Persero). (3) Pemerintah membayar jaminan Pemerintah kepada PT PLN (Persero) dalam tempo paling lambat 45 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
