PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 11
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa : a. PT PLN (Persero) berada dalam kondisi shortfall/gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan PPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1; atau b. kewajiban penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2, Pejabat Pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat Penerbit SPM.
