PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 10
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan surat tagihan dan pemberitahuan tertulis mengenai ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada Pengembang Listrik Swasta kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal melakukan verifikasi terhadap pernyataan gagal bayar PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam Berita Acara hasil verifikasi paling lambat 5 hari kerja.
