PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 13
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Realisasi fasilitas likuiditas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat merupakan utang PT PLN (Persero) kepada Pemerintah yang dinyatakan dalam suatu Perjanjian Utang antara PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama setelah dilakukan penagihan atau langsung dipotong dari hak PT PLN (Persero) atas jumlah subsidi harga listrik yang ditanggung oleh Pemerintah pada masa tertentu.
