Pasal 206
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang berdasarkan pertimbangan Nilai Omzet atau Nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205.
(2) Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki: a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar sampai dengan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); atau b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir sebesar sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (4) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki: a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih dari Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); atau b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 206 dan Pasal 207 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 206A sehingga berbunyi sebagai berikut:
