PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 205
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membentuk Dewan Pengawas BLU paling sedikit berdasarkan pertimbangan: a. Nilai Omzet atau Nilai Aset; dan b. analisis kemampuan keuangan BLU pada periode jabatan Dewan Pengawas. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
