PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 9
Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan wajib melakukan pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
