PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 8
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, pelaku usaha dikenai sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
