PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 6
(1) Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan kepada setiap pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan meminta informasi dalam bentuk salinan resmi dan/atau petikan resmi. (3) Setiap permintaan informasi berupa salinan resmi dan/atau petikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
