Pasal 5
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengisi data paling sedikit: a. nama dan NIK; b. alamat tempat tinggal; c. bidang usaha; d. lokasi penanaman modal; e. besaran rencana penanaman modal; f. rencana penggunaan tenaga kerja; g. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan; h. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan i. NPWP Pelaku Usaha perseorangan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0,- (nol rupiah). (3) Perusahaan yang telah menerima NIB yang berlaku sebagai TDP harus: a. memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum; dan b. mencantumkan NIB pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
